Komplotan Pencuri Motor Kumpulkan Curian di Semak-Semak Dekat Tol




Lampung--  Polreta Bandarlampung meringkus lima anggota spesialis pencurian sepeda motor metik asal Kabupaten Lampung Tengah yang beroperasi di tempat-tempat kos mahasiswa di Kota Bandarlampung.

Sebelum diangkut ke daerahnya, mereka kumpulkan curiannya di semak-semak dekat Jalan Tol  dii Jati Agung, Lampung Selatan. 

Dari kelima warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil menyita dua revolver rakitan berikut sejumlah amunisi, dua sepeda motor pelaku, kunci gembok, dan anak kunci T.

Kelima pelaku curamor adalah TP (23), DI (23), WH (29), AS (29) dan ST (32). Polisi terpaksa melumpuhkan kelimanya karena bersenjata api, melakukan perlawanan aktif menggunakan senpi ketika hendak disergap Unit Reskrim.

Komplotan curamor ini terungkap berawal dari tertangkap basahnya kawanan ini saat sedang beraksi di rumah kos, Jl. Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, Selasa (28/1/2025), pukul 04.00 WIB.

“Anggota yang berpatroli curiga dan berusaha mengamankan namun menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota,” Kata Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).

Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap, yaitu TP (23) dan DI (23) berikut dua senjata api rakitan jenis revolver.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya di Sukarame, Selasa sore (28/1/2025). Mereka melancarkan aksinya pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matik.

Menurut Kombes Pol Alfret, sepeda motor hasil curian terlebih dahulu disimpan di semak semak atau kebun. Setelah terkumpul, mereka baru bawa ke Lamteng, ungkap Kombes Pol Alfret.

Kepada petugas, kawanan ini mengaku mampu mencuri sepeda motor hingga empat sekali aksi. Pengakuan sementara, mereka sudah empat kali beraksi di Kota Bandarlampung.

“Terhadap para pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak," tuturnya.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa tindak pidana yang terjadi atau dialami agar pihaknya dapat melakukan langkah langkah cepat dalam mengungkap peristiwa tersebut.( Rls/Hajim).


Posting Komentar

0 Komentar